Poster Utama Kajian

“Pengakuan Chanee Kalaweit atas Tekanan dan Pembatasan Selama Sembilan Tahun oleh Kementerian Kehutanan”

Chanee Kalaweit, atau yang memiliki nama asli Aurelien Francis Brule, dikenal sebagai aktivis lingkungan sekaligus pendiri Yayasan Kalaweit. Melalui akun media sosial pribadinya, ia menekankan bahwa upaya menjaga kelestarian alam merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi keberlanjutan masa depan. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi alam yang tidak terkendali justru akan membawa dampak buruk, sebagaimana terlihat dari berbagai bencana yang terjadi, termasuk kesulitan yang dialami masyarakat di Sumatera.

Dalam perjalanannya selama hampir tiga dekade di Indonesia, Chanee mengaku menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Yayasan Kalaweit berstatus sebagai mitra resmi Kementerian Kehutanan dan memperoleh dukungan masyarakat, hubungan dengan pemerintah tidak selalu berjalan baik. Ia menyebut bahwa selama bertahun-tahun pihaknya kurang mendapat perhatian, bahkan dalam sembilan tahun terakhir justru mengalami tekanan, termasuk tidak diperpanjangnya perizinan. Selain itu, ia juga mengungkap adanya pembatasan dalam menyampaikan kritik terkait isu konservasi di media sosial.

Indikator lainnya adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang nyata, khususnya pada ekosistem Danau Lido. Aktivitas pembukaan lahan tanpa pengendalian yang memadai menyebabkan peningkatan erosi dan sedimentasi, sehingga air danau menjadi keruh dan mengalami pendangkalan. Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido bahkan mengalami penyusutan signifikan dari sekitar 24 hektare menjadi 12 hektare. Kondisi ini menunjukkan adanya degradasi ekosistem yang serius dan mengancam fungsi ekologis danau sebagai penyedia jasa lingkungan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan pelaksanaan di lapangan, di mana perubahan rencana kegiatan tidak diikuti dengan pembaruan dokumen lingkungan. Dari sisi teknis, perusahaan juga dinilai tidak menjalankan kewajiban dalam Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), seperti pengendalian erosi, pengelolaan air larian (runoff), serta pengendalian kualitas udara dan kebisingan.

Chanee yang berasal dari Prancis Selatan mulai tertarik pada konservasi primata sejak usia muda. Pada tahun 1998, di usia 18 tahun, ia datang ke Indonesia dengan tujuan menyelamatkan owa, primata yang dikenal dengan lengan panjang dan suara khasnya di hutan. Perjalanan tersebut menjadi awal pengabdiannya dalam upaya konservasi satwa liar, khususnya di Kalimantan, hingga akhirnya ia memutuskan menetap dan membangun kehidupan di Indonesia.

Setelah beberapa tahun tinggal di Kalimantan, Chanee menikah dengan perempuan Dayak bernama Nur Pradawati pada tahun 2002. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak dan kini hidup bersama di kawasan hutan Kalimantan dalam rumah kayu yang dibangun secara mandiri. Selama lebih dari dua puluh tahun, ia mengaku sangat menghargai keramahan masyarakat Indonesia. Melalui Yayasan Kalaweit yang didirikannya, Chanee terus berfokus pada upaya penyelamatan satwa liar, khususnya owa, serta pelestarian habitat hutan dengan dukungan berbagai pihak dan masyarakat luas.

Dokumentasi Terkait

Dokumentasi 1 Dokumentasi 2