Poster Utama Kajian

“Eks Kadis LH Jakarta Terseret Kasus Longsor di TPST Bantargebang sebagai Tersangka”

Asep Kuswanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, jadi tersangka kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Atas hal ini, masyarakat sipil mendesak penyidikan hingga kepala daerah, karena Undang-undang 18/2008 menekankan tanggung jawab pucuk pimpinan di daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah. Insiden di Bantargebang terjadi pada Maret dan merenggut tujuh korban jiwa. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan, pengelolaan sampah di Bantargebang open dumping dan tidak taat prosedur instalasi pengelolaan air limbah. Penetapan tersangka tidak sembarangan. KLH melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemberian sanksi administratif terlebih dahulu, bahkan meminta DLH Jakarta memperbaiki tata kelola TPST Bantargebang.

“Berdasarkan evaluasi ternyata tidak dipenuhi semua. Akhirnya kami lakukan audit lingkungan. Di audit lingkungan, ternyata, semua yang disyaratkan tidak bisa dipenuhi,” kata Hanif kepada Mongabay di Jakarta, Selasa (21/4/26). Longsor gunungan sampah menjadi titik balik penegakan hukum, hingga menambah keyakinan penyidik lingkungan hidup untuk menetapkan Asep sebagai tersangka. Menurut dia, pengelola sampah yang dengan sengaja tidak taat UU 18/2008 dapat ancaman penjara lima tahun. Penjara menjadi maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar- Rp15 miliar jika ada korban jiwa.Dia pun memastikan penyidik lingkungan hidup terus mendalami kasus Bantargebang, bahkan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. “Tidak mungkin Pak Kadis (Asep) bekerja sendiri. Tentu ada atas, ada bawah, yang terorganisasi dalam pelaksanaan tata kelola sampah pemerintah Jakarta.”

Kronologi perkara

Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH mengatakan, penanganan kasus tersebut bertahap. Mulai dari penerapan sanksi administratif hingga ke tahap penyidikan pidana. Pada 31 Desember 2024, katanya, KLH memberikan sanksi administratif Nomor 13646. Lalu, melakukan pengawasan pertama pada 12 April 2025, hasilnya, pengelola TPST Bantargebang berstatus ‘Tidak Taat.”.Menurutnya, KLH kemudian menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan memberikan surat peringatan pada 22 April 2025. Setelah itu, KLH melakukan pengawasan kedua pada 9 Mei 2025, hasilnya tetap berstatus ‘Tidak Taat.” Pemerintah pusat, katanya, kemudian memberikan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui Keputusan Nomor 920, tertanggal 4 September 2025. Namun, serangkaian pengawasan dan audit lingkungan tersebut tidak membuahkan perbaikan signifikan dalam pengelolaan sampah di lapangan. Penanganan perkara kemudian meningkat ke tahap penyidikan melalui gelar perkara, 24-27 Februari 2026, bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. “Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026.”

Penanganan kasus, lanjutnya, tidak serta-merta langsung pidana, melainkan melalui serangkaian pembinaan dalam kurun waktu satu tahun lebih. Rizal juga memastikan proses penyidikan berdasarkan berbagai alat bukti, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium. “Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.”

Asep terjerat Pasal 41 ayat (2) UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, serta Pasal 114 UU 32/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Seminggu sebelum penetapan tersangka, Gubernur Jakarta Pramono Anung mencopot Asep dari jabatan Kadis LH dan melantiknya menjadi Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang. Sementara Dudi Gardesi Asikin mengisi posisi Kadis LH.

Usut tuntas

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) mendesak penyidik juga turut memeriksa Pramono Anung, Gubernur Jakarta, dalam kasus Bantargebang tersebut. UU pengelolaan sampah, katanya, menegaskan kepala daerah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan sampah wilayahnya. Selama ini, dalam kasus hukum tata kelola sampah buruk dan kelalaian mengakibatkan kematian, hanya kepala dinas lingkungan hidup yang jadi tersangka. Misal, kasus Kadis LH Kabupaten Bekasi yang jadi tersangka karena pencemaran air dan open dumping di TPA Burangkeng. Karena itu, Bagong mendesak proses hukum kasus Bantargebang harus tegas dan transparan.

“Tersangka harus dijatuhi hukum maksimal, sebagaimana Pasal 98-99 UU 32/2009, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” katanya pada Mongabay, Selasa(21/4/26).

Dia mendesak KLH juga menetapkan Kepala TPST Bantargebang sebagai tersangka. Menurutnya, pengelola terkesan ‘bandel’ melanggar peraturan perundangan. “Sebaiknya kepala TPST Bantargebang harus ikut bertanggungjawab.” Muhammad Aminullah, Juru Kampanye Walhi Jakarta mengingatkan penanganan sampah jangan hanya berhenti pada penersangkaan pejabat, juga harus memperbaiki akar masalah tata kelola. “Pemerintah harus mengevaluasi, apa kelalaiannya, apa kegagalannya, dan bagaimana penyelesaiannya ke depan.”

Dokumentasi Terkait

Dokumentasi 1 Dokumentasi 2

Foto 1 - Aktifitas malam hari di Bantargebang. Sumber : Forest Digest

Foto 2 - Tumpukan sampah menggunung di Bantargebang. Sumber: Mongabay Indonesia.