Presiden Prabowo Subianto baru melakukan pergantian beberapa jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup berganti ke Mohammad Jumhur Hidayat. Berbagai organisasi masyarakat sipil meragukan penunjukan menteri baru ini antara lain karena meski dikenal sebagai aktivis buruh, Jumhur tidak memiliki rekam jejak kuat di isu lingkungan.Pidato pertamanya saat serah terima jabatan, 29 April lalu, penuh kontradiksi dan memicu kekhawatiran pegiat lingkungan. Pasalnya, dia menegaskan pembangunan dan industri harus tetap berjalan, termasuk industri ekstraktif. Dengan catatan, eksploitasi sumber daya alam itu tidak boleh melebihi batas. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini bahkan blak-blakan tidak akan memusuhi oligarki. Justru, katanya, harus rangkul oligarki dalam mengatasi permasalahan lingkungan.
“Enggak seperti itulah [memusuhi oligarki]. Harusnya bersama oligarki memperbaiki bumi. Tidak ada vis-a-vis, lawan-lawan, enggak, kita sama-sama memperbaiki, kecuali yang sudah bandel banget,” katanya.
Dia yakin presiden dan DPR secara politik mendukung KLH. Investasi dan angkatan kerja, katanya, tidak akan banyak terganggu proses perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dalam upayanya memastikan rule of law berjalan baik.
“Kita punya teman-teman yang pro kepada itu.”
Tuai kritik
Imam Shofwan, Kepala Jaringan Komunitas di Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pesimis dan skeptis terhadap Jumhur. Pidato Menteri Lingkungan Hidup anyar yang mengatakan akan menyelamatkan bumi bersama oligarki membuatnya sulit membayangkan masa depan perlindungan lingkungan. Selama ini, justru oligarki aktor yang paling banyak menyumbang kerusakan, seperti deforestasi dan penambangan di pulau-pulau kecil yang mengancam lingkungan dan ruang penghidupan masyarakat.Kritik kerasnya mengarah pada ucapan Jumhur yang akan tetap melancarkan industri ekstraktif. Pasalnya, Jatam memandang industri ekstraktif telah banyak menyebabkan kerusakan.
“Ini agak bertentangan dengan misi dia sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang seharusnya memastikan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Kekhawatiran menguat karena rekam jejak Jumhur, baik dalam aktivis, maupun saat bekerja. Dia selalu dekat dengan penguasa dan melayani kepentingan mereka. Dia contohkan, rezim Presiden B.J. Habibie, Jumhur masuk ormas Persatuan Daulat Rakyat (PDR) pimpinan Adi Sasono, Menteri Koperasi dan UKM era itu. Dia pun pernah bergabung dengan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gasperindo). Serikat ini mendukung pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2004.Jumhur pun jadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), tiga tahun setelahnya. Karena itu, Imam menilai pengangkatan Jumhur semata-mata ‘hadiah’ dari Prabowo karena telah mendukung selama tiga kali pemilu. Pada 2019, Jumhur selaku Koordinator Pelaksana Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) bahkan berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu meminta Prabowo dimenangkan dalam pilpres.
Dia bilang, jabatan baru ini menjadi ujian Jumhur untuk menyelesaikan masalah lingkungan, termasuk penegakan hukum. Juga, mendorong efektivitas eksekusi dari suatu putusan peradilan demi penegakan hukum lingkungan.Selama ini, katanya, banyak sengketa atau masalah lingkungan yang sudah menang sampai tahap kasasi, namun eksekusinya tidak berjalan, misal, kasus larangan penambangan di pulau kecil Wawonii dan Sangihe.
Amelya Reza Oktaviani, Manajer Program Bioenergi Trend Asia, meminta pemerintah jelaskan alasan penunjukkan Jumhur. Menteri Lingkungan Hidup, katanya, haruslah orang yang memiliki kompetensi memadai terkait environmental science. KLH memegang kunci penting dalam pengendalian dan pengawasan dampak lingkungan, termasuk dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Background pasti berpengaruh, karena kemampuan menteri dalam memahami konteks dan sejarah terkait pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dibutuhkan dalam posisi ini,” katanya
Amel, sapaan karibnya, menilai menteri ini akan lebih banyak mempertimbangkan rekomendasi dari tim ahlinya. Jadi, perlu telisik lebih jauh siapa di tim itu. Riwayat aktivis buruh itu, prediksi Amel, bisa membuat Jumhur cenderung memprioritaskan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja. Meski hal baik, tetapi, dia khawatir itu bisa menimbulkan risiko pada lingkungan, yang akan mengancam kesejahteraan pekerja.
“Juga jangan sampai terperangkap pada ‘hilirisasi’ natural resources sebagai jalan membuka lapangan kerja baru, tanpa melihat dampak lingkungan.”
Setumpuk pekerjaan rumah
Segudang tantangan sudah menanti Jumhur. Karena, masalah lingkungan di Indonesia kompleks dan saling terkait, mulai dari pengelolaan sampah, polusi udara, hingga lemahnya pengawasan izin lingkungan.Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyoroti keterkaitan sampah dengan percepatan penurunan emisi. Menurutnya, sampah paling banyak mengeluarkan metana, emisi yang lebih berbahaya dari karbon dioksida (CO2).Laporan UCLA School of Law per April 2026 mengungkapkan, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPST) Bantargebang, Bekasi, penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia. Sekitar 6,3 ton emisi metana per jam Bantargebang hasilkan sepanjang 2025.Padahal, Indonesia dalam Global Methane Pledge (GMP) berkomitmen mengurangi emisi metana antropogenik global setidaknya 30% pada 2030. Dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pun menargetkan penurunan emisi menjadi sekitar 1,3–1,4 gigaton CO₂e pada 2030, tergantung skenario pertumbuhan ekonomi.Dia menilai permasalahan sampah sistemik. Bukan hanya soal kapasitas tempat pembuangan akhir saja, juga tata kelola dan pengurangan produksi sampah itu sendiri.
Selain sampah, polusi udara juga jadi masalah. Beberapa penyebabnya ialah banyaknya penggunaan kendaraan pribadi, industri, hingga pembangkit listrik yang masih menggunakan energi fosil seperti PLTU.Krisis polusi di Jakarta, misal, karena kombinasi ketiganya. PLTU mengepung Jakarta, seperti dari kawasan Banten dan Jawa Barat.Krisis polusi ini sempat heboh hingga terbentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) pada 2023. Hasilnya, pemberian sanksi administratif hingga pidana kepada perusahaan dan industri yang melanggar aturan lingkungan.Namun, polusi masih jadi masalah. Menurut Fabby, pemerintah perlu menerapkan ambang batas emisi. KLH juga perlu memantau terus permasalahan itu, bukan hanya ketika mendapat sorotan saja.Juga, perlu membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan menerapkan uji emisi. Bahan bakarnya juga harus lebih bersih.
“Nah kalau dia (Jumhur) mau lakukan itu, maka itu bisa berdampak juga pada penurunan emisi.”
Tegakkan hukum
Sebagian kalangan tetap menaruh harapan pada Jumhur. Latar belakangnya sebagai aktivis bisa menjadi modal memperkuat penegakan hukum lingkungan.Relasinya dengan akademisi, influencer, hingga politisi seperti Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan bisa jadi modal untuk mendorong penegakan hukum dan mengusulkan koreksi kebijakan.Yosi Amelia, Lead Program Iklim dan Ekosistem dari Madani Berkelanjutan, mengatakan, selama ini KLH lebih banyak fokus pada aspek lingkungan saja dan kerap abai aspek keadilan sosial.
“Jadi dengan background tersebut bisa menjadi leverage untuk mengangkat persoalan yang selama ini tidak dapat diselesaikan di kebijakan-kebijakan KLH,” katanya. Namun, semua tergantung langkah konkret Meneteri LH baru itu. Pemilihan Jumhur, katanya, erat unsur politis, alih-alih kepentingan teknokratis. Namun, Yosi melihat ini peluang mengangkat isu lingkungan hidup menjadi isu strategis. Pasalnya, Hanif Faisol membuat KLH menjadi kementerian yang tidak punya kekuatan ketimbang kementerian teknis lainnya, apalagi berbicara dalam konteks Nationally Determined Contributions (NDCs) atau komitmen iklim.
“Dengan track record-nya pernah mengkritisi UU Ciptaker, seharusnya dia dapat membawa paradigma perlindungan LH dalam konteks investasi dan cipta kerja.”
Namun, Menteri LH anyar ini harus tetap mempelajari permasalahan lingkungan secara holistik agar bisa mengambil keputusan yang tepat. Pasalnya, tak lama setelah pelantikan, Jumhur bilang akan fokus pada penanganan sampah, mirip dengan rencana prioritas Hanif sebelumnya.Menurut Yosi, Jumhur saat ini belum menangkap akar masalah lingkungan. Karena masalah lingkungan lain, di luar persampahan, tengah kritis. Misal, penanganan perubahan iklim dan penguatan target iklim Indonesia, target terbesar ada di energi dan kehutanan.Isu-isu lingkungan, katanya, merupakan isu teknokratis dan diplomatis. Jika Menteri LH baru tidak kuat di aspek teknis ini, maka kepentingan korporasi dan birokrasi bisa menyetirnya.
“Ada risiko simplifikasi isu lingkungan hidup sebatas isu sosial atas konflik. Padahal, lingkungan hidup berkaitan erat dengan aspek politis dan oligarki.Apalagi, rezim Prabowo mempunyai program ambisius seperti food estate dan program strategis nasional (PSN) lainnya. Jumhur, menurutnya, akan mendapat tekanan yang mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. “Saya khawatirnya upaya ini untuk mempermudah jalannya program-program Prabowo.”
Dorong perubahan kebijakan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pergantian menteri tak berarti tanpa perubahan kebijakan. Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.
“Proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Jumhur Hidayat,” kata Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, dalam keterangan pers.
Dia mendesak pengetatan tata ruang dan perizinan agar tidak membuka ruang ekspansi, reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir, dan kepulauan. Jumhur, katanya, tidak boleh mengulang kesalahan menteri sebelumnya.Pada masa Hanif, izin-izin lingkungan dari perusahaan bermasalah seperti di Kabupaten Dairi yang kembali mendapat izin lingkungannya. Padahal Mahkamah Agung sudah membatalkannya.Menteri LH saat ini, katanya, harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk mengevaluasi seluruh persetujuan lingkungan, sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.
“Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi.” Bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, lanjutnya, merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan. Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen.Pergantian menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar kebijakan seperti UU Cipta Kerja. Karenanya, Jumhur juga harus berani bilang ke Presiden ihwal penguatan penegakan hukum lingkungan hanya bisa dengan mengembalikan substansi UU 32/2009 yang UU Cipta Kerja lemahkan.
Walhi juga meminta Menteri LH anyar ini memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH lebih maksimal, sehingga bisa implementasikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan.
“Hentikan represi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup!”
Dalam keterangan tertulis itu, Walhi mendesak Jumhur menolak revisi UU 32/2009 dan segera usulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekadar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim. Juga, mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen, sebagaimana dalam UU 18/2008, dan membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), serta solusi palsu lainnya.