Sumber daya alam Indonesia tereksploitasi masif. Penikmatnya segelintir orang super kaya, mengakibatkan ketimpangan ekonomi signifikan, sementara mayoritas rakyat kecil menghadapi biaya hidup yang kian meningkat. Laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) berjudul Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, mengungkap, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia bahkan, setara dengan kekayaan 55 juta warga kelas bawah. Sepanjang 2019-2025, kekayaan mereka meningkat, dari sekitar Rp2.508 triliun menjadi Rp4.651 triliun.
Media Wahyudi Askar, Direktur Keadilan Fiskal Celios, mengatakan, kelompok ini mampu mengakumulasi kekayaan hingga Rp13 miliar per hari, sementara upah buruh hanya mengalami kenaikan sekitar Rp2.000 per hari. Proyeksinya, kekayaan median superkaya pada 2050 melonjak 106% menjadi Rp107,7 triliun. Sebaliknya, median kekayaan penduduk hanya naik 20% menjadi Rp101 juta. Catatan Celios, peringkat orang terkaya pertama di Indonesia ialah Keluarga Hartono dengan kekayaan Rp650 trliun. Prajogo Pangestu peringkat kedua dengan kekayaan Rp483 triliun. Lalu, Keluarga Widjaja (Rp478 triliun), Low Tuck Kwong (Rp341 triliun), Anthony Salim (Rp221 triliun), dan keluarga Tahir (Rp179 triliun).
PLima triliuner teratas ini, membutuhkan waktu hingga 603 tahun, hanya untuk menghabiskan hartanya jika mereka belanjakan Rp2 miliar setiap hari. Sebaliknya, masyarakat menengah dan bawah terus terjepit inflasi dan minimnya perlindungan sosial. “Ketimpangan itu mungkin bisa didefinisikan secara angka, tetapi ketimpangan itu nyata dirasakan,” katanya dalam peluncuran laporan di Jakarta, April lalu. Dia bilang, pengaruh oligarki ini merambah sampai ke kendali sistemik atas nasib hidup orang banyak. Kelompok yang jumlahnya hanya sekitar 1.700 orang ini memiliki kekuatan menentukan harga komoditas strategis, mulai dari minyak goreng, LPG 3 kg, hingga tarif transportasi online dan harga properti.
Yang paling mengkhawatirkan, mereka mampu membeli sistem demokrasi dan politik Indonesia. Suara satu orang kaya setara dengan jutaan suara rakyat biasa, karena kemampuan mereka mendanai partai politik dan politisi.
“Ini bukan lagi demokrasi one man, one vote. Kita menyaksikan kondisi di mana pemerintahan berasal dari orang kaya, oleh orang kaya, dan untuk orang kaya.”
Industri ekstraktif
Konglomerat dari sektor industri ekstraktif, mulai dari batubara, minyak, gas, sawit dan nikel mendominasi proporsi harta 50 orang super kaya, sebanyak 58% dengan total kekayaan Rp2.690 triliun. Eksploitasi sumber daya alam ini seringkali meninggalkan luka ekologis bagi penduduk lokal, sementara keuntungan finansialnya mengalir deras ke pusat. Ketidakadilan ini juga merambah ke aspek iklim. Penggunaan 57 jet pribadi kaum elit menghasilkan emisi 46.000r ton CO₂e per tahun, setara polusi 7.825 mobil dan 51.993 motor.
Sektor ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam ini menghasilkan keuntungan besar segelintir kelompok super kaya. Sementara, biaya tambahan kerusakan lingkungan justru masyarakat yang tanggung. Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera akhir September 2025, misal, dari aktivitas industri ekstraktif secara intensif. Alih-alih mendapat keadilan, para korban terdampak justru harus meratapi harta benda dan rumah mereka raib karena longsor.
Laporan Celios juga sebut para pejabat publik dan politisi terlibat dalam bisnis ekstraktif ini. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mengatakan, kekuatan oligarki telah menyandera proses pembuatan kebijakan guna memuluskan eksploitasi sumber daya alam dengan mengabaikan hak asasi manusia. Bagi pemegang modal, manusia dan prosedur perlindungan lingkungan seringkali hanya beban biaya yang harus mereka pangkas. Menurut dia, akar persoalan terletak pada cara pandang oligarki yang melihat segala sesuatu hanya sebagai kapital. Tanah dan sumber daya alam, seperti nikel, mereka pandang aset murni, sementara keberadaan masyarakat di atasnya, hanya penghambat keuntungan.
“Buat mereka (oligarki), masyarakat adat atau lokal itu enggak penting. Persoalannya, mereka melihat semuanya dalam konteks kapital saja,” katanya pada kesempatan sama.
Prosedur internasional seperti free, prior, and informed consent (FPIC) atau konsultasi publik yang bermakna, kerap terabaikan karena mahal.
“Secara kemanusiaan, memindahkan orang dan berkonsultasi itu menimbulkan biaya tambahan di kacamata mereka, sehingga keuntungan bisa berkurang.”
Wahyu bilang, terdapat kegagalan struktural yang membiarkan perusahaan ekstraktif meraup profit berlipat ganda dengan cara menghindari pembayaran eksternalitas negatif. Margin keuntungan sektor industri ekstraktif tetap jumbo bukan karena efisiensi semata, melainkan mereka tidak menghitung biaya kerusakan lingkungan dan sosial sebagai beban perusahaan.
“Mereka tidak membayar eksternalitas negatifnya. Kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi itu tidak dihitung, padahal seharusnya mereka yang bayar.”
Menurut dia, kegagalan negara dalam menarik pajak yang adil dari sektor ini mengakibatkan beban pemulihan saat bencana justru jatuh ke pundak rakyat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bencana di Sumatera, misalnya, masyarakat tidak menerima kompensasi yang sebanding dengan nilai eksploitasi yang terjadi.
Rakyat terus jadi korban
Kesejahteraan yang pemerintah janjikan ihwal pembangunan proyek ekstraktif hanyalah retorika. Masyarakat justru negara biarkan hidup dalam taraf kemiskinan, ruang hidup mereka terampas, lingkungan pun rusak. Nelayan Teluk Weda dan Masyarakat adat O’hongana Manyawa di Halmahera hingga masyarakat Pomalaa di Sulawesi Tenggara jadi contoh. Mereka menderita karena ekspansi industri nikel. Juga, masyarakat adat di Merauke, Papua karena proyek pangan dan energi serta Masyarakat Wae Sano, NTT karena proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) dan lain-lain. Negara, katanya, bahkan melabeli kegiatan ekstraktif itu proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi senjata ampuh melegalkan pengabaian hak-hak prosedural warga. Label ini, jadi legitimasi negara memberikan kemudahan berupa kelonggaran regulasi, memotong rantai perizinan, keringanan pajak, jaminan ketersediaan lahan meskipun berhadapan dengan hak warga, hingga jaminan secara politik.
“Mereka bisa lari dari itu semua karena mereka bikin frame-frame yang mereka ciptakan sendiri,” kata Bivitri.
Menurut dia, kondisi ini bentuk nyata state capture corruption, di mana pembuatan hukum atau kebijakan tidak lagi mengabdi pada kepentingan publik, melainkan tersandera untuk mempermudah eksplorasi sumber daya alam tanpa perlu mengurusi dampak alam maupun manusia. Pemerintah lebih mengistimewakan kepentingan elit dengan dalih investasi ketimbang melindungi hak warga negara. Dia contohkan bagaimana masyarakat adat atau petani bisa kehilangan tanah hanya dengan peraturan menteri.
“Miskin itu bukan nasib, bodoh itu juga bukan nasib. Itu persoalan sistem, persoalan struktural karena diciptakan oleh policy (kebijakan).”
Yoseph Erwin, Masyarakat Adat Wae Sano, menyampaikan kegelisahan nasib warga desa yang kian terimpit ekspansi korporasi dan kebijakan negara di timur Indonesia. Dia bilang, masyarakat di pedesaan saat ini bukan lagi sekadar menuntut fasilitas, melainkan mempertahankan sisa-sisa ruang hidup yang hendak dirampas. Masyarakat, tidak sedang menuntut janji kesejahteraan yang muluk-muluk dari negara.
“Mereka sedang berjuang karena apa yang sudah mereka miliki justru hendak direnggut oleh negara ini.”
Menurut dia, ruang hidup masyarakat adat di Indonesia Timur, memiliki dimensi yang sangat luas, mencakup hak-hak dasar bertempat tinggal, ekonomi, dan hak budaya. Ia saling terikat dan kini terancam kehadiran korporasi yang otoritas negara dukung.
“Ini yang sedang mau dihabisi. Dan itulah yang sedang kami perjuangkan di Indonesia Timur saat ini dengan segala keberadaan kami.”
Masyarakat desa tempat tinggalnya kini berjuang menolak pembangunan PSN PLTPB Poco Leok, NTT. Penolakan mereka atas kekhawatiran kehilangan tanah ulayat, kerusakan sumber air, risiko kebocoran gas beracun, serta potensi tanah longsor di area tersebut. Perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok pun penuh lika-liku. Mereka harus menghadapi tindakan refresif aparat hingga kriminalisasi.
Begitu pula di tempat lain, dari Aceh sampai Papua. Alih-alih melindungi dan penuhi hak mereka, pemerintah justru lindungi oligarki dengan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mereka anggap halangi proyek. Undang-undang (UU) Minerba, UU ITE dan dan pasal-pasal kriminalisasi lainnya jadi senjata. Masyarakat berada di posisi yang sangat tidak berdaya secara finansial maupun hukum.
Di era Prabowo-Gibran, keterlibatan militer di bisnis ekstraktif makin menguat. Kebijakan aneksasi aset dari perusahaan tambang dan sawit yang merupakan aktivitas operasi militer selain perang (OMSP) tertuang dalam beberapa regulasi, misal, Perpres 5/2025. Keterlibatan militer, baik dalam pihak pengambil kebijakan sampai pengamanan proyek justru memperparah konflik dalam ancaman perampasan ruang hidup masyarakat. Wahyudi mendorong solusi yang menyasar pada pengendali kebijakan. Dia bilang, keterlibatan pengambil kebijakan di level menteri hingga presiden dalam sektor ekstraktif Merupakan barier terkuat dalam upaya pembenahan.
“Ikan itu busuk dari kepalanya. Kita harus sisir siapa pengendali kebijakan tertinggi sektor energi di Indonesia. Lihat polanya, dia terafiliasi dengan partai politik apa, punya kekuasaan apa, dan mengeluarkan izin apa. Dari atasnya yang harus dibenahi dulu.”
Pajak untuk si kaya
Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Celios mengatakan, solusi efektif atas ketimpangan ini adalah pajak kekayaan. Dia mendorong pemerintah implementasikan kebijakan pemungutan pajak 2% bagi orang-orang kaya dengan aset di atas Rp84 miliar. Dia bilang, pajak 2% dari 50 orang terkaya saja mencapai Rp93 triliun per tahun. Dana tersebut mampu membiayai kuliah gratis 1,2 juta mahasiswa atau membangun rumah 387.00 masyarakat berpenghasilan rendah.
Potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp142,2 triliun per tahun.
“Pajak kekayaan di banyak negara sekarang sedang didorong justru oleh orang-orang kaya itu sendiri? Karena kalau ketimpangan semakin tajam karena daya beli turun. Jadi kalau kita mau menyelesaikan masalah ketimpangan, kita harus dorong pajak kekayaan ini.”
Solusi lain, Pelaksanaan Tax Benefit atau dukungan ekonomi untuk kelas menengah, penghapusan pajak pajak bagi kelas menengah kebawah dan keterbukaan informasi mengenai data pajak. Wahyudi bilang, di tapak, Pemerintah Daerah harus berani mengambil langkah radikal untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat bisnis ekstraktif. Dia menawarkan solusi dividen sosial
Skema ini, katanya, berbeda dengan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang harus masuk ke kas pusat terlebih dahulu. Social Dividend menuntut keuntungan perusahaan di daerah langsung mengalir kepada masyarakat setempat.
“Tidak perlu dikirim ke pusat karena nanti hanya akan menjadi rente lagi di sana. Ini jauh lebih fair, masyarakat menerima langsung manfaat dari tata kelola sumber daya di kampung halaman mereka.”
Pemerintah daerah, katanya, harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menguatkan kebijakan dividen sosial serta kebijakan yang pro rakyat dan lingkungan.
“Perlawanan-perlawanan legal, konstitusional seperti ini, itu harus dilakukan oleh daerah. Kalau daerah nggak melakukan itu, ya, pusat akan tertawa, sih, sebetulnya. Daerah akan tetap tertindas.”