Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah strategis serta mendorong pemerataan pertumbuhan antar daerah. Penetapan KEK bertujuan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing wilayah. Dalam implementasinya, KEK diberikan berbagai insentif seperti kemudahan perizinan dan fasilitas fiskal guna menarik investor domestik maupun asing. Secara yuridis, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan landasan tersebut, KEK diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional berbasis wilayah yang tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Salah satu implementasi KEK di sektor pariwisata adalah MNC Lido City SEZ yang dikembangkan oleh MNC Land Tbk. Kawasan ini memiliki luas sekitar 1.040 hektare dari total 3.000 hektare dan berlokasi strategis di kawasan Lido dengan potensi alam yang tinggi karena dikelilingi pegunungan. Proyek ini dirancang sebagai destinasi pariwisata kelas dunia dengan berbagai fasilitas seperti taman hiburan internasional, hotel dan resor mewah, pusat seni dan budaya, lapangan golf rancangan Ernie Els, hingga kawasan ekowisata. Pengembangan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Namun, dalam perkembangannya, proyek KEK Lido menghadapi dinamika serius setelah pada 6 Februari 2025 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan akibat dugaan pelanggaran lingkungan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, KLH menemukan sejumlah indikator yang menjadi dasar gugatan baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Dari aspek hukum, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait pencemaran lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian, yang bahkan berujung pada penetapan tersangka dari pihak korporasi. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan.
Indikator lainnya adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang nyata, khususnya pada ekosistem Danau Lido. Aktivitas pembukaan lahan tanpa pengendalian yang memadai menyebabkan peningkatan erosi dan sedimentasi, sehingga air danau menjadi keruh dan mengalami pendangkalan. Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido bahkan mengalami penyusutan signifikan dari sekitar 24 hektare menjadi 12 hektare. Kondisi ini menunjukkan adanya degradasi ekosistem yang serius dan mengancam fungsi ekologis danau sebagai penyedia jasa lingkungan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan pelaksanaan di lapangan, di mana perubahan rencana kegiatan tidak diikuti dengan pembaruan dokumen lingkungan. Dari sisi teknis, perusahaan juga dinilai tidak menjalankan kewajiban dalam Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), seperti pengendalian erosi, pengelolaan air larian (runoff), serta pengendalian kualitas udara dan kebisingan.
Lebih lanjut, aspek perizinan juga menjadi indikator penting dalam gugatan KLH. Proyek ini diketahui tidak memiliki sejumlah izin lingkungan yang wajib, seperti persetujuan teknis, Surat Kelayakan Operasional (SLO), serta sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Bahkan, penggunaan izin lama yang tidak relevan dengan kondisi pengembangan terbaru semakin memperkuat indikasi pelanggaran administratif. Selain berdampak pada lingkungan fisik, proyek ini juga menimbulkan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar, seperti berkurangnya akses terhadap Danau Lido, menurunnya mata pencaharian masyarakat, serta adanya privatisasi kawasan yang sebelumnya menjadi ruang publik
Hingga awal tahun 2026, kasus KEK Lido masih terus bergulir dan belum mencapai tahap penyelesaian akhir. KLH melalui penegakan hukum (Gakkum) telah menetapkan tersangka dan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi, serta melakukan pengumpulan bukti ilmiah untuk memperkuat dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Proses hukum juga mengarah pada penghitungan kerugian ekologis dan biaya pemulihan yang akan dibebankan kepada pihak pengembang. Di sisi lain, meskipun proyek sempat disegel pada tahun 2025, aktivitas pembangunan dilaporkan masih berjalan secara terbatas dengan pengawasan ketat dari pemerintah, sementara investasi tetap berlangsung dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Kondisi ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan pembangunan ekonomi dan penegakan hukum lingkungan.
Dengan demikian, kasus KEK Lido mencerminkan adanya kontradiksi antara tujuan pembangunan ekonomi berbasis investasi dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Gugatan KLH didasarkan pada berbagai indikator yang mencakup pelanggaran hukum, kerusakan ekosistem, ketidaksesuaian dokumen lingkungan, kegagalan pengelolaan, serta dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat. Perkembangan kasus hingga saat ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan, sehingga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi implementasi pembangunan berkelanjutan di masa mendatang.